• PENGERTIAN KLIRING
• JENIS-JENIS TRANSAKSI KLIRING
• WARKAT / NOTA KLIRING
• MEKANISME KLIRING
DEFINISI KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator. Kliring juga adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
JENIS TRANSAKSI KLIRING
Setoran Kliring
- Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
Tarikan KLiring
- Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
Kiriman Uang Masuk
- Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
Kiriman Uang Keluar
- Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
Tolakan Keluar
- Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
Tolakan Mauk
- Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
WARKAT KLIRING
Warkat / Nota Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
- Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring
- Jenis – jenis warkat kliring :
– Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
- Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
- Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
MEKANISME KLIRING
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelu kliring penyerahan adalah:
1. Warkat yang dicap memuat sebutan ”kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompak peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
· Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu:
Ø Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Ø Nota kredit kaluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
· Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
Ø Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nomonalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah terima warkat kliring yang telah dtandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pandapat mengenai dapat tidaknya warkat dipehitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan pada penyelenggara.
6. Penyusuna neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
b. Kliring retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun secara kliring retur.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
3. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Sumber : http://www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar