Rabu, 03 November 2010

ETIKA DALAM PROFESI ADVOCAT

LATAR BELAKANG

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Saat ini dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita ternyata telah berkembang menjadi begitu kompleks. Masalah-masalah hukum dan keadilan bukan lagi sekedar masalah teknis prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, atau apakah sesuai atau tidak dengan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Tetapi lebih jauh, masalah hukum dalam dunia ketiga adalah seputar bagaimana mempersiapkan yang belum ada dan menyesuaikan yang tidak lagi cocok dalam rangka proses transplantasi hukum secara besar-besaran yang berjalan mengiringi proses pertumbuhan tatanan baru globalisasi.
Dalam kondisi seperti ini, permasalahan hukum bukan lagi hanya persoalan eksklusif yang berkaitan dengan perlindungan atas hak milik dari segelintir orang. Yang terjadi dalam masyarakat seperti ini adalah dihadapkannya kenyataan bahwa permasalahan hukum merupakan permasalahan riil hampir semua orang. Di sisi lain, proses transplantasi tersebut juga menuntut negara dan masyakarat untuk menanggulangi distorsi yang ada agar tidak terus-menerus menjalar dan menggerogoti seluruh institusi dan infrastruktur pendukung sistem hukum Indonesia. Salah satu contohnya adalah bahwa pengadilan saat ini tidak lagi berperan sebagai ruang sakral di mana keadilan dan kebenaran diperjuangkan, tapi telah berubah menjadi pasar yang menjadi mekanisme penawaran dan permintaan sebagai dasar putusannya. Sedangkan persoalan dan perkara hukum menjadi komoditinya dan keadilan masyarakat serta martabat kemanusiaan menjadi taruhan utamanya.


Dalam perspektif semacam itu, 3(tiga) kondisi hukum di ataslah, yakni mempersiapkan, menyesuaikan dan menanggulangi yang pada gilirannya kembali mencuat ke permukaan menjadi perdebatan dan diskusi mengenai kebutuhan akan etika, standar dan tanggung jawab sebagai nilai-nilai pokok yang akan mendukung dan menjamin keberlanjutan terselenggaranya proses pencarian keadilan yang sehat. Faktor lain yang ikut menuntut mencuatnya debat tersebut berada di sisi masyarakat yang dari waktu ke waktu semakin tergantung kepada keahlian dan keterampilan dari sekelompok orang yang disebut kaum profesional. Kondisi ketergantungan tersebut pada akhirnya menempatkan etika profesi sebagai salah satu sarana kontrol masyarakat terhadap profesi, yang dalam hal tertentu masih dapat dinilai melalui parameter etika umum yang ada di dalam masyarakat. Dengan begitu, telaah lebih lanjut mengenai dimensi moral dari profesi advokat dan pekerja bantuan hukum berkaitan erat dengan makna, fungsi dan peranan advokat beserta kode etik yang mengatur mengenai profesi advokat itu sendiri.
Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah merupakan dasar bagi seorang advokat. Sudah sejak dahulu profesi advokat dianggap sebagai profesi mulia atau lebih di kenal dengan istilah nobile officium. Oleh karena itu seorang advokat dalam bersikap haruslah menghormati hukum dan keadilan, sesuai dengan kedudukan seorang advokat sebagai the officer of the court. Akan tetapi dalam kenyataannya advokat merupakan profesi yang sangat di benci oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena advokat itu sendiri yang telah membuat profesinya itu menjadi dibenci oleh masyarakat. Pada masa sekarang ini tidak bisa dipungkiri lagi profesi advokat hanya lebih mementingkan materi dari pada kebenaran dan keadilan yang ditegakkan. Sejarah telah membuktikan bahwa hukum menjadi unsur terpenting bagi suatu tatanan masyarakat, di belahan dunia manapun masyarakat tersebut berada. Dan advokat merupakan bagian daripada hukum.Sudah merupakan suatu keharusan bagi seorang advokat memiliki kodeetik dalam menjalankan tugasnya. Kode etik profesi ini bertujuan agar ada pedoman moral bagi seorang advokat dalam bertindak menjalankan tugasnya. “Profesionalisme tanpa etika menjadikannya tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya tidak maju bahkan tidak tegak